TVTOGEL – Bagi kamu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis besok, sebaiknya segera bersiap untuk melakukan proses perpanjangan. Jangan sampai telat, karena jika SIM sudah lewat masa berlakunya, kamu harus membuat SIM baru dari awal sesuai ketentuan yang berlaku. Yuk, simak apa saja syarat dan ketentuannya!
Aturan Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis, dan tidak bisa dilakukan setelah lewat dari tanggal kedaluwarsa. Jika telat satu hari saja, pemilik SIM wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Peraturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Jenis SIM yang Harus Diperpanjang
SIM yang wajib diperpanjang mencakup:
- SIM A (kendaraan pribadi roda empat)
- SIM C (kendaraan roda dua)
- SIM B1 dan B2 (kendaraan berat)
Setiap jenis SIM memiliki masa berlaku 5 tahun, dan tanggal kedaluwarsa tercetak di bagian depan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut dokumen dan syarat yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi (di beberapa wilayah)
- Mengisi formulir perpanjangan SIM
- Biaya perpanjangan (berdasarkan PNBP: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000)
Cara Perpanjangan SIM
Kamu bisa memperpanjang SIM melalui dua cara:
1. Secara Offline (Datang ke Satpas)
- Kunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat
- Lengkapi berkas dan isi formulir
- Lakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
- Foto dan tanda tangan digital
- SIM baru dicetak saat itu juga
2. Secara Online via Aplikasi Digital Korlantas POLRI (D-SIM)
- Unduh aplikasi di Play Store/App Store
- Daftar dan unggah dokumen persyaratan
- Pilih metode pembayaran dan jadwal pengambilan SIM
- SIM bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat
Tips Agar Proses Lancar
- Cek masa berlaku SIM secara berkala
- Hindari mengurus perpanjangan mendekati tanggal kedaluwarsa
- Siapkan semua berkas sebelum datang atau daftar online
- Datang lebih awal jika perpanjangan dilakukan di Satpas
Kesimpulan:
Jangan anggap sepele masa berlaku SIM. Kalau habis besok, pastikan langsung urus hari ini agar tidak repot membuat dari awal. Perpanjangan SIM kini makin mudah, bisa offline maupun online. Cek ketentuannya, siapkan dokumennya, dan urus segera!
Sumber: ptslot.my.id